Perawat RS Medika Jadi Saksi Sidang Fredrich
Perawat RS Medika Jadi Saksi Sidang Fredrich

Perawat RS Medika Jadi Saksi Sidang Fredrich

By akuntono | 29 Mar 2018 10:09
Jakarta, era.id - Sidang terdakwa kasus obstruction of justice, Fredrich Yunadi, kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis (29/3/2018). Saksi yang akan dihadirkan hari ini sama dengan saksi pada persidangan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo, yakni seorang supervisor perawat RS Medika Permata Hijau, Nana Triatna dan dua perawat IGD, Suhaidi Alfian dan Apri Sudrajat.

“Saksinya Nana Triatna, Suhaidi Alfian, dan Apri Sudrajat,” tutur JPU KPK, Takdir Suhan, kepada era.id, Kamis pagi.

Pada persidangan sebelumnya, dokter IGD yang dihadirkan sebagai saksi, Michael Chia Cahaya, menyatakan hal janggal ketika Fredrich menghampirinya di IGD pada 16 November 2017 malam, untuk membuat surat keterangan kecelakaan Setya Novanto. Pada saat itu, Novanto bahkan belum tiba di RS. Bagi Michael, hal ini sudah melanggar sumpah jabatannya sebagai dokter untuk membuat diagnosa ketika pasien tiba di hadapannya.

“Dalam kasus kecelakaan, keluarga pasien biasanya datang ke RS dalam kondisi panik. Lalu, Bapak terdakwa dengan tenang meminta tolong buatkan keterangan kecelakaan mobil,” ujar Michael di persidangan sebelumnya, Kamis (22/3/2018).

Namun, Fredrich dengan lantang mengatakan Michael memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. Dia bahkan meminta majelis hakim segera menahan Michael karena berbohong di bawah sumpah.

“Ini kan saksi di dalam sumpah. Saksi berkata bohong, keterangan palsu. Saya minta saudara saksi ditahan berdasarkan Pasal 174 KUHAP,” seru Fredrich.

Baca Juga : Fredrich Tunggu Kesaksian Novanto dan Hilman

Fredrich diancam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup