Akankah Novanto Dapat <i>Justice Collaborator</i>?
Akankah Novanto Dapat <i>Justice Collaborator</i>?

Akankah Novanto Dapat Justice Collaborator?

By Riki Noviana | 29 Mar 2018 09:58
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, menjalani sidang pembacaan tuntutan yang akan dilakukan jaksa penuntut umum KPK, Kamis (29/3/2018). Menurut kuasa hukumnya, Novanto siap dalam menghadapi persidangan tersebut.

“Hari ini, Pak Novanto siap dan kami tim penasihat hukum menghadiri sidang tuntutan,” kata kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis, (29/3/2018).

Dalam kesempatan ini, Firman selaku tim kuasa hukum Novanto berharap permohonan justice collaborator yang diajukan kliennya dapat dikabulkan KPK. Karena beberapa persyaratan pengajuan justice collaborator dirasa Firman sudah dilakukan kliennya. 

Mantan kuasa hukum Anas Urbaningrum itu menilai, kliennya mengakui perbuatannya dan telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp5 miliar. Tak hanya itu, dia menyebut kliennya telah bekerja sama dengan para penegak hukum dan mengakui adanya pemberian jam tangan Richard Mille RM011 meski akhirnya dikembalikan.

“Hemat saya, penegak hukum seperti JPU KPK dan majelis hakim perlu mempertimbangkan karena kasus e-KTP ini bukan sekadar kasus serious crime, tapi ini scandal crime,” ujar Firman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menilai kesaksian yang dilontarkan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto belum menunjukkan sikap yang kooperatif. 

"Sampai dengan hari ini saya belum pernah melihat kooperatif beliau (dalam memberikan kesaksian)" ungkap Laode di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Baca Juga : Anak Novanto Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Karenanya, usulan justice collaborator yang diajukan Novanto masih belum bisa dikabulkan. Apalagi, informasi yang dibeberkan Novanto tidak banyak yang baru.

"Ya, makanya saya kurang tahu apa yang ada di dalam pikirannya. Dia memang sudah mengusulkan beberapa kali JC dan akan bersedia memberikan informasi kepada kita. Tapi terus terang, sampai hari ini, informasi baru yang diberikan oleh yang bersangkutan itu tak ada yang berharga," kata dia. 

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri dari kasus e-KTP ini.

Novanto disebut menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya. Akibat kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

 

Rekomendasi
Tutup