Sohibul Iman Penuhi Panggilan Polda
Sohibul Iman Penuhi Panggilan Polda

Sohibul Iman Penuhi Panggilan Polda

By Aditya Fajar | 29 Mar 2018 12:34
Jakarta, era.id - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Sohibul diperiksa sebagai terlapor untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum juga institusi penegak hukum. Walaupun saya punya agenda lain saya menyempatkan ke sini untuk menghormati proses hukum," ujar Sohibul di Polda Metro Jaya usai jalani pemeriksaan, Kamis (29/3/2018).

Sohibul enggan merinci apa saja yang polisi gali dari dirinya. Dirinya membawa sejumlah bukti pembelaan berupa dokumen dan flash disk. "Sudah ya cukup cukup cukup," lanjut Sohibul.

Munurut kuasa hukum Sohibul, Indra, tuduhan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya sangat tidak mendasar. Pasal yang disangkakan kepada kliennya pun dinilai tidak tepat.

"Mengenai materi laporan Fahri Insya Allah kita confident menghadapinya karena pasal-pasal yang dituduhkan kita lihat missleading, tidak berdasar, dan pasal karet. Kita tahu ya Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3, Pasal 310 dan 311 KUHP itu pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang kepentingan kekuasaan," kata Indra kepada awak media.

Indra menegaskan, laporan Fahri Hamzah kepada kliennya tidak mendasar. Menurutnya pernyataan Sohibul yang dipersoalkan oleh Fahri tidak memuat unsur pencemaran nama baik.

"Yang pasti, tuduhan pelapor tidak berdasar dan perihal apa yang disampaikan Presiden dalam yang disangkakan pelapor sangat cukup bukti argumen, landasan baik secara hukum, kronologi peristiwa, dan lain-lain, maka Insya Allah hadapi dengan ringan. Hadapi dengan saksama, tidak menjadi sebuah persoalan," jelas Indra.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Konflik Fahri dan PKS bermula saat dirinya dipecat. Saat itu, Fahri yang tak terima pemecatannya mengajukan gugatan pada 14 November 2016 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengadilan mengabulkan gugatan Fahri. Hasilnya, pemecatan Fahri dianggap tidak sah serta mewajibkan PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri.

Tags : fahri hamzah pks
Rekomendasi
Tutup