Kedatangan massa yang dipimpin oleh 'Kesatria Bergitar' --sebutan panggung untuk Sang Ketua Umum, Rhoma Irama-- ini adalah untuk mengawal berjalannya sidang sengketa antara Partai Idaman melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak Partai Idaman, yang menggugat keputusan KPU tak meloloskan mereka sebagai peserta Pemilu 2019.
Setidaknya 101 kader Partai Idaman siap berperan sebagai saksi fakta dalam sidang ini. Sementara itu, sejumlah nama juga akan dihadirkan sebagai saksi ahli. Sebut saja mantan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Ketua Bawaslu Bambang Eka, serta pengajar ilmu hukum UI Junaedi dan Sony Maulana.
Partai Idaman menilai, tak seharusnya partai mereka dianggap gagal dalam tahap administrasi. Sebab berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Proses Pemilu, telah ditetapkan bahwa partai yang dapat diverifikasi adalah partai yang telah dan/atau yang diterima pendaftarannya.
Kegagalan itu bikin Partai Idaman bahkan tak berkesempatan mengikuti proses verifikasi. Hal itulah yang jadi akar persoalan. Partai Idaman menilai KPU telah mengabaikan hak konstitusi mereka untuk mengikuti proses verifikasi.
Berbagai cara sejatinya telah dilakukan oleh Partai Idaman. Sebelum ke PTUN, mereka sempat membawa sengketa ini ke Bawaslu. Namun, Bawaslu pun memutuskan menolak gugatan Partai Idaman.
Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019. Saat itu Partai Idaman berdiri bersama dua partai lain --Partai Rakyat dan Parsindo-- yang juga dinyatakan gagal ikut Pemilu 2019 oleh KPU.