Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Kini Hotel dan Griya Pijat yang berada di Jalan RE Martadinata itu tak dapat lagi beroperasi.
"Siang ini kita akan mengirimkan tim untuk melakukan penutupan secara resmi atas nama Pemprov DKI," kata Anies di Kantor BPK DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Anies pun berjanji, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan peraturan tempat pariwisata, dengan mengoptimalkan tim pengawasan yang ada dan menunggu laporan masyarakat. Tujuannya agar tidak muncul lagi Alexis-Alexis lainnya.
"Dan sebelum sampai pada proses penindakan maka harus ada proses penyelidikan yang benar, sehingga ketika diambil keputusan, keputusan itu kuat," ujar Anies
Anies menjadikan Alexis menjadi contoh proses penutupan yang baik, di mana penutupan dilakukan dengan kajian dan dasar hukum yang matang. Sehingga proses penutupan in tidak memerlukan ratusan petugas.
"Penutupan enggak perlu pakai pasukan cukup selembar kertas, selesai," tutur Anies.
"Karena kita memiliki data-data kalau digugat siap," tambahnya.
Baca Juga : Lima Hari Terakhir Alexis
Anies mengungkapkan saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah diskotek yang terindikasi terdapat praktik transaksi narkoba dan prostitusi. Penyelidikan tersebut, katanya, juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Sejauh ini laporan mengenai pelanggaran tempat hiburan malam, didominasi oleh pelanggaran prostitusi. Anies belum mau memberi tahu jumlah diskotek yang sedang diselidiki oleh Pemprov DKI Jakarta.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencabut enam TDUP Hotel Alexis. Enam TDUP yang dicabut, di antaranya tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik, dan beberapa item lain. Pencabutan ini dilakukan karena adanya pelanggaran prostitusi dan human trafficking.