KPK: <I>You Can Run but Can't Hide</I>
KPK: <I>You Can Run but Can't Hide</I>

KPK: You Can Run but Can't Hide

By Aditya Fajar | 29 Mar 2018 13:28

Jakarta, era.id - Jaksa KPK membacakan tuntutan perkara kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto. Jaksa mengungkapkan kesulitannya dalam menangani perkara ini, namun KPK memastikan tidak akan kehabisan energi mengusut kasus korupsi e-KTP.

"Jaksa menyadari penanganan kasus ini seperti seperti lari maraton butuh kecepatan, ketepatan, dan daya tahan yang tinggi. Oleh karena itu dapat dipastikan kami tidak akan kehabisan energi untuk terus dapat melakukan pengusutan sengkarut kasus ini yang baru memasuki tahap awal dan sebuah permulaan," kata jaksa KPK, Irene Putri, saat membacakan tuntutan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Jaksa menyebut kasus ini menarik banyak perhatian, sebab Setya Novanto merupakan politikus ternama dan berpengaruh. Jaksa juga menyebut Novanto merupakan pelobi ulung.

Tak hanya itu, untuk mengungkapkan kasus ini KPK harus menelusuri perjalanan aliran duit haram hingga melintasi enam negara. KPK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik internasional antarnegara untuk mengirimkan pesan tidak ada tempat bagi pelaku dan hasil kejahatannya.

"Meskipun di luar negeri sekalipun. Maka dari itu, you can run, but you can't hide'. Oleh karena itu tidak mengherankan kalau perjalanan uang haram dalam kasus ini melintasi enam negara: Indonesia, Mauritius, AS, India, Singapura dan Hong Kong," jelas Irene.

Baca Juga : Novanto Terancam Dihukum Seumur Hidup

Dalam proses persidangan terungkap fakta dan metode baru yang digunakan Novanto dalam mengalirkan uang hasil kejahatannya ke luar negeri. Terlebih tanpa melalui sistem perbankan nasional karena menghindari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia.

Jaksa Irene juga mengutip lirik lagu dari Billy Joel berjudul 'Honesty'. Menurutnya lirik itu tepat untuk menggambarkan kondisi Novanto yang belum jujur dalam persidangan.

"Kejujuran adalah hal yang paling sulit didengar, tapi sesungguhnya itulah yang kuinginkan dari dirimu," tambah Irene.

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya. Akibat kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

Tags : setya novanto
Rekomendasi
Tutup