Polisi Periksa Urine, Darah, dan Rambut Arseto
Polisi Periksa Urine, Darah, dan Rambut Arseto

Polisi Periksa Urine, Darah, dan Rambut Arseto

By Riki Noviana | 29 Mar 2018 14:12
Jakarta, era.id - Polisi memeriksa sampel urine, darah dan rambut tersangka ujaran kebencian Arseto Suryoadji (38), Kamis (29/3/2018). Arseto dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.  

"Berkaitan dengan beberapa alat narkoba di rumahnya, jadi kami cek. Ada bong dan klip, nanti sore kami rilis. Hari ini akan kami lakukan cek urine, darah dan rambut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Polisi menangkap Arseto terkait dugaan ujaran kebencian melalui Facebook terhadap kegiatan keagamaan yang disebutnya mengandung paham marxisme dan komunisme. 

Arseto ditangkap pada Rabu (28/3) sekitar pukul 14.35 WIB. Dia merupakan residivis kasus kepemilikan narkoba dan mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis shabu pada tahun 2008 dan divonis 10 bulan penjara. 

Penangkapan Arseto berdasarkan laporan polisi, nomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018. Saat ditangkap di kawasan Kelapa Gading, polisi menemukan sepucuk senjata airsoft gun serta jenis senapan angin laras panjang. Polisi juga mendapatkan beberapa alat narkoba di rumahnya

"Kasus laporan 26 Maret berkaitan ujaran kebencian. Ada seseorang yang posting di medsos bahwa kegiatan keagamaan di Monas adalah aliran komunis dan Marxis. Padahal enggak ada yang menentang. Dia buat keresahan dan sudah kita lakukan penangkapan," lanjut Argo.

Selain itu, Arseto Suryoadji juga dilaporkan oleh relawan Presiden Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Mania Nusantara (Joman) pada Rabu (28/3/2018) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan dibuat atas tudingan Arseto tentang undangan pernikahan anak dari Presiden Jokowi yang dijual seharga Rp25 juta. Hal itu muncul setelah sebuah video viral di media sosial.

Laporan ini dibuat oleh Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer yang tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018. 

Rekomendasi
Tutup