Hal itu diungkap Hamdan saat dirinya dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Partai Idaman terhadap keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Hamdan mengatakan, seharusnya KPU mengikuti putusan uji materi oleh MK pada Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan setiap partai wajib menjalani verifikasi faktual, termasuk Partai Idaman. Sedangkan, Partai Idaman diketahui tidak mendapatkan proses verifikasi faktual lantaran KPU mengklaim partai pimpinan Rhoma Irama itu tak lolos proses administrasi.
"Partai yang baru mendaftar saat ini syaratnya harus sama. Itu prinsip dasarnya. Itu pelanggaran asas tidak memihak hukum," ujar Hamdan.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama di PTUN Jakarta. (Fitria/era.id)
Hamdan menilai, keputusan KPU itu tidak berdasarkan pada Pasal 28 D ayat 1 mengenai persamaan setiap orang di mata hukum. Ia bahkan meyakini KPU tidak melaksanakan putusan MK.
"Dengan putusan MK, setiap partai diperlakukan sama seperti partai baru. Intinya itu, ini yang tidak diperhatikan KPU," tandas Hamdan.
Sebelumnya, Partai Idaman dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat administratif , bersama sejumlah partai lainnya, seperti Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
(Infografis/era.id)