"Meminta pidana terdakwa Setya Novanto untuk dipenjara selama 16 tahun penjara, dengan denda subsider sebesar Rp1 miliar," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Jaksa menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS).
"Meminta Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar AS, setelah dikurangi uangnya dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan peroleh kekuatan hukum yang tetap," jelas jaksa. Jika tidak sanggup juga membayar, meski semua hartanya sudah dijual, hukuman Novanto akan ditambah 3 tahun.
Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya.