Hak Politik Setya Novanto Dicabut
Hak Politik Setya Novanto Dicabut

Hak Politik Setya Novanto Dicabut

By Aditya Fajar | 29 Mar 2018 16:28
Jakarta, era.id - Jaksa KPK menuntut Setya Novanto selama 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 milar. Tak hanya itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun setelah lepas dari penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata jaksa KPK Abdul Basyir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Jaksa menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS).

"Meminta Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar AS, setelah dikurangi uangnya dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan peroleh kekuatan hukum yang tetap," jelas jaksa.

Dalam surat dakwaan, saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya. 

Rekomendasi
Tutup