Tidak Kooperatif Jadi Pemberat Hukuman Novanto
Tidak Kooperatif Jadi Pemberat Hukuman Novanto

Tidak Kooperatif Jadi Pemberat Hukuman Novanto

By bagus santosa | 29 Mar 2018 16:16

Jakarta, era.id - Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dari perkara kasus korupsi e-KTP. Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman bekas Ketua DPR itu.

"Terdakwa tidak bersikap kooperatif baik saat proses penyidikan maupun persidangan," kata Jaksa Abdul Basyir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Selain itu, sambungnya, faktor yang memberatkan hukuman ini karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Kemudian, perbuatan terdakwa bersifat masif yang menyangkut kedaulatan sehingga pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini.

"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar," kata dia.

(Infografis/era.id)

Sedangkan untuk hal yang meringankan, jaksa mengatakan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya. Serta, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan.

Jaksa menyebut Novanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK menuntut terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tak hanya itu Novanto juga didenda jaksa sebesar Rp1 miliar. Selain itu, jaksa menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7,435.000 dolar Amerika Serikat (AS).

"Meminta Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar AS, setelah dikurangi uangnya dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan peroleh kekuatan hukum yang tetap," jelas jaksa.

Jika tidak sanggup juga membayar, meski semua hartanya sudah dijual, hukuman Novanto akan ditambah 3 tahun.

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya.

Rekomendasi
Tutup