Di akhir sidang tuntutan, mantan Ketua DPR itu menyebut dirinya telah mendengarkan tuntutan dan menghargai keputusan tersebut.
"Kami tetap menghargai apa yang menjadi tuntutan daripada JPU," kata Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis, (29/3/2018).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa akan dilaksanakan 13 April 2018 mendatang. Dalam pembacaan pledoi tersebut, Novanto akan mengajukan dua pembelaan. "Kami nanti akan mengadakan pembelaan, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum yang mulia," ungkap Novanto.
Baca Juga : Hak Politik Setya Novanto Dicabut
Sementara itu, Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto, mengaku tak tahu apa yang akan disampaikan oleh kliennya. Namun, ada beberapa hal yang akan disampaikan oleh pihaknya.
Infografis (era.id)
Baca Juga : Justice Collaborator Novanto
“Dari kuasa hukum, tentu ada unsur-unsur itu, apakah penyalahgunaan wewenang dalam konteks tadi atau sesungguhnya Pak Nov melakukan tindakan yang sudah diakui dalam fakta persidangan. Ini sesuatu yang menurut hemat saya cukup dideskripsikan nota pembelaan,” kata Firman.
Sebagai informasi, Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun pidana penjara. Tak hanya itu, Novanto juga didenda Rp1 miliar atau kurungan 6 bulan penjara. Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS). Jika tidak sanggup juga membayar, meski semua hartanya sudah dijual, hukuman Novanto akan ditambah 3 tahun.
Selain itu, Jaksa KPK juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Jaksa menilai mantan Ketua DPR itu belum memenuhi kualifikasi sebagai JC.