Novanto Dituntut 16 Tahun, Fredrich: Ngawur!
Novanto Dituntut 16 Tahun, Fredrich: Ngawur!

Novanto Dituntut 16 Tahun, Fredrich: Ngawur!

By Aditya Fajar | 29 Mar 2018 19:09
Jakarta, era.id - Jaksa KPK menuntut Setya Novanto pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus korupsi e-KTP. Mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menilai tuntutan jaksa KPK ngawur dan tidak masuk akal.

"Ngawur! Enggak ada landasan hukumnya," ujar Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Fredrich menilai, jaksa KPK telah gagal membuktikan aliran-aliran dana korupsi e-KTP yang dituduh ke Novanto. KPK telah menyalahgunakan kekuasaan, terlebih sampai saat ini Novanto punya itikad baik untuk mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi.

"Tanpa ada satu pun saksi yang bisa buktikan aliran dana, kemudian dituntut 16 tahun, ini namanya penyalahgunaan kekuasaan. Ini ngawur," jelas Fredrich.

Fredrich yang menjadi tersangka perintangan penyidikan KPK terhadap Novanto itu juga menyayangkan sikap KPK yang menuntut seseorang tanpa mampu menjabarkan bukti keterlibatan dengan jelas. Dengan sikap KPK seperti itu, Fredich khawatir dengan situasi hukum di Indonesia saat ini.

Baca: Hak Politik Setya Novanto Dicabut

"Apa kita menghendaki Indonesia menjadi negara kekuasaan yang tanpa dasar hukum? Apa situ enggak tanya dasar hukumnya apa?" tuturnya.

Setya Novanto dituntut penjara selama 16 tahun dengan denda subsider Rp1 miliar dan juga diminta untuk membayar uang pengganti dengan jumlah US$7.435.000. Jika Novanto tidak sanggup membayarnya, maka Novanto akan diberi hukuman tambahan sebanyak 3 tahun penjara.

Rekomendasi
Tutup