"Saya minta maaf kepada seluruh anggota DPR Indonesia, kepada masyarakat Indonesia. Yang saya sudah semaksimal mungkin tentu saya mohon maaf. Kalau ini, sebagai manusia biasa, kalau ini dianggap salah, saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Novanto usai persidangan pembacaan tuntutannya, Kamis (29/3/2018).
Dia pun akan menjawab semua tuntutan ini lewat pleidoi yang dijadwal pada 13 April.
"Nah ini semua nanti kita lihat dalam pledoi. Dan terus terang saya sebagai manusia biasa ya sangat kagetlah. Secara jujur saya kaget dapat tuntutan yang cukup berat tapi semua itu saya percayakan pada proses hukum yang nanti terus menjadi proses," kata dia.
(infografis/era.id)
Hari ini, Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun pidana penjara. Tak hanya itu, Novanto juga didenda Rp1 miliar atau kurungan 6 bulan penjara.
Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS). Jika tidak sanggup juga membayar, meski semua hartanya sudah dijual, hukuman Novanto akan ditambah 3 tahun.
Selain itu, Jaksa KPK juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Jaksa menilai mantan Ketua DPR itu belum memenuhi kualifikasi sebagai JC.