Fredrich Minta Alat Lie Detector Di persidangannya

| 29 Mar 2018 22:00
Fredrich Minta Alat <i>Lie Detector</i> Di persidangannya
Fredrich Yunadi (Foto: Wardhani Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Pengacara Fredrich Yunadi meminta lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dalam persidangannya. Permintaannya itu, lantaran merasa kesal dengan pengakuan para saksi yang dianggap bohong bahkan telah memfitnahnya. 

"Saya minta lie detector. Kalau memang ini adalah pengadilan yang jujur, datangkan lie detector kemudian dites bahwa dia (saksi) bohong atau tidak," ucap Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Kekesalan Fredrich terjadi karena jaksa KPK kerap menghadirkan saksi yang kurang kompeten. Menurutnya masih ada banyak saksi yang tidak melihat atau mengalami langsung kejadian tersebut.

"Kalau memang kita negara hukum, jangan pakai saksi yang 'katanya'. Kalau saksi itu ya saksi yang melihat, mengalami sendiri. Kalau enggak, lebih baik pakai lie detector itu paling adil," jelasnya.

Tak hanya saksi yang diminta Fredrich menggunakan lie detector, tapi juga para jaksa KPK. Sebab menurutnya, dakwaan yang disampaikan para jaksa KPK adalah palsu dan sengaja diarahkan untuk memojokkan dirinya.

"Saksi itu kan semuanya diarahkan. Semua sugesti. Kayak orang enggak ngerti hukum, tapi dikasih tahu pasal ini pasal itu, itu kan seharusnya berarti tidak berkapasitas sebagai saksi," tuturnya.

Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bersama dokter Bimanesh Sutardjo merekayasa sakit yang dialami oleh Setya Novanto.

(Infografis/era.id)

Rekomendasi