Menurut Ade, selagi cibiran yang dilontarkan melalui media sosial tidak bersifat fitnah, hal itu tidak patut diperdebatkan. Terlebih, menyeretnya ke ranah hukum.
"Kalau ini misalnya sampai dijadikan tersangka oleh polisi maka ini betul-betul ancaman untuk demokrasi Indonesia, ancaman terhadap kebebasan berbicara, berpendapat dan berekspresi di media sosial," tegas Ade di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).
Bahkan, Ade dengan gamblang mempersilahkan netizen untuk menyuarakan aspirasinya mengenai Ketua Umum Golkar itu. “Kalau mau meledek Setya Novanto, ya silakan ledek saja,” selorohnya.
Terkait dilaporkannya sejumlah akun media sosial atas dugaan penghinaan terhadap Ketua DPR itu, Ade menilai hal tersebut adalah upaya pengacara Novanto untuk membungkam netizen yang mengejek, megkritisi, serta menyindir kliennya.
"Saya yakin UU ITE itu dibuat bukan untuk membungkam kita berekspresi, memang pasal-pasalnya bisa ditafsirkan untuk segala macam cara," jelasnya.
Dalam pasal UU ITE, tambahnya, tidak ada kekuatan sehingga bisa ditafsirkan sebagai penghinaan. Ade menuturkan, seharusnya terdapat penjelasan lebih rinci pada pasal tersebut mengenai kategori penghinaan, pencemaran nama baik, dan lainnya.
Ade mengisyaratkan, hal semacam ini adalah konsekuensi dari negara demokrasi. Sepatutnya lembaga penegak hukum seperti kepolisian bisa lebih objektif agar masyarakat tidak takut menyuarakan pendapatnya.