Pakar Hukum: Tak Ada Halangan untuk Menangkap Novanto

| 19 Nov 2017 19:50
Pakar Hukum: Tak Ada Halangan untuk Menangkap Novanto
Setya Novanto
Jakarta, era.id - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta melihat esensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Setya Novanto sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, hal itu, bukan mengartikan KPK mencegah seorang tersangka sembuh dari penyakitnya. 

Selain itu, kacamata Gandjar juga melihat dasar hukum KPK mengklaim Novanto tidak kooperatif cukup jelas. Selain beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Novanto juga menghilang dari kediamannya saat KPK berupaya melakukan penangkapan.

"Secara hukum keadaan tersangka sebetulnya tidak jadi penghalang untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Gandjar, Minggu (19/11/2017).

Meski Novanto berstatus tersangka dan ditahan, kata Gandjar, KPK harus tetap memenuhi kebutuhan medis Novanto. KPK dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo harus berkordinasi untuk memenuhi kebutuhan medis dan menjaga gerak-gerik ketua umum Partai Golkar itu.

"Rumah sakit tidak akan mengambil tindakan apa pun di luar pengetahuan atau izin KPK. Jadi pasti izin KPK. Kecuali tindakan medis. Karena ini rumah sakit tentu dia berwenang. Di luar tindakan medis itu harus minta izin ke KPK," jelas Gandjar.

Setya Novanto terpaksa menjalani perawatan intensif setelah mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam. Kecelakaan itu terjadi saat ketua umum Partai Golkar itu menuju ke kantor Metro TV guna menjalani sesi wawancara. Mobil yang membawa Novanto menabrak tiang lampu penerangan.

Tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut ditahan selama 20 hari mulai 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. Seharusnya, Novanto ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK. Karena kondisi kesehatan Novanto, KPK harus melakukan pembantaran penahanan. 

Tags :
Rekomendasi