Fikar menjelaskan, terdapat dua alasan penahanan tersangka. Pertama alasan objektif, tersangka melakukan pelanggaran dengan hukuman lima tahun ke atas. Kedua alasan Subjektif, khawatir terdakwa menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatannya.
"Kalau kemudian orangnya (Novanto) lari, artinya sudah ada alasan untuk melarikan diri. Oleh karena itu, dilanjutkan dengan penahanan" kata Fikar pada talkshow POLEMIK oleh Radio MNC di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
"Yang dua ini terbukti sehingga KPK mengeluarkan surat penahanan, karena itu menjadi sah," tambah Fikar.
Fikar menerangkan dengan atau tanpa tanda tangan tersangka dan kuasa hukumnya, Novanto tetap dapat ditahan oleh KPK.
"Penangkapan itu sah karena dalam hukum pidana itu diskresi penyidik, diskresi penegak hukum. Dari sisi hukum itu ada praduga bersalah, oleh karena itu penegak hukum boleh menahan, itu ada undang-undangnya," tandasnya.