Pakar Hukum: Kasus Novanto Tak Butuh Izin Presiden

| 18 Nov 2017 17:49
Pakar Hukum: Kasus Novanto Tak Butuh Izin Presiden
Pakar hukum pidana, Abdul Fikar Fajar (foto paling tengah). (LEO/era.id)

Jakarta, era.id- Polemik penahanan dan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto masih terus berlanjut. Salah satunya adalah pengacara Novanto, Fredrich Yunadi yang bersikeras kalau pemeriksaan kliennya butuh izin presiden seperti tertulis dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Menurut Fredrich, pada pasal 245 ayat 1 yang telah diuji materikan, pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum membutuhkan izin presiden.

"Aturannya jelas bahwa setiap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus seizin presiden, kecuali tangkap tangan, hukuman mati, dan tindak pidana khusus korupsi, narkoba, terorisme," kata pakar hukum pidana, Abdul Fikar Fajar saat ditemui di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Fikar mengklaim pernyataan Fredrich tidak masuk akal, karena terlalu memaksakan pasal perizinan tersebut. "Seolah-olah kita tidak bisa membaca undang-undang, udah jelas aturannya tapi masih dipaksakan dengan akan itu," tutupnya. 

Novanto resmi ditetapkan sebagai tahanan dan masa penahanan akan berlangsung 20 hari ke depan. Tapi, sudah dibantarkan karena masih diperlukan observasi atas sakit yang dideritanya. Pembantaran Novanto di RSCM mendapat penjagaan ketat dari KPK dan Polisi.

Tags :
Rekomendasi