Para hakim diperbolehkan mencalonkan diri sendiri sebagai ketua MK. Namun, dari sembilan hakim konstitusi hanya Arief Hidayat yang tak boleh lagi mencalonkan diri sebagai ketua.
Proses pemungutan suara ini dilakukan di ruang panel 2, Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (2/4/2018). Pemungutan suara pertama dimulai oleh Arief yang kemudian dilanjutkan oleh delapan hakim lainnya.
Para hakim menuliskan nama dalam secarik kertas dan memasukkannya ke dalam sebuah kotak. Hasilnya, hakim konstitusi Anwar Usman mengantongi 5 suara disusul Suhartoyo mengantongi 4 suara.
"Bedasarkan hasil pemungutan suara, telah terpilih Anwar Usman sebagai ketua MK periode 2018-2020," ucap Anwar yang juga menjadi pimpinan rapat pleno.
Supaya kamu tahu, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK. Soalnya Arief sudah dua kali terpilih. Yang pertama pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Lalu Arief terpilih lagi jadi Ketua MK pada 14 Juli 2017.
Beberapa waktu lalu, Arief mendapat desakan dari sana-sini untuk mundur. Sejumlah koalisi masyarakat sipil, terus-menerus meminta dia tak lagi menjabat Ketua MK. Apalagi setelah Arief pernah diganjar sanksi etik.
Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief, karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 lalu. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR dan pemilihan Ketua MK.
Setelah terpilih, Anwar akan membacakan sumpah jabatan ketua MK pada sore nanti pada pukul 15.00 WIB. Rencananya pimpinan lembaga negara dan kementerian serta seluruh pejabat dan pegawai MK akan hadir pada acara itu.