Menhub Minta Tarif Ojol Ditentukan Driver-Perusahaan
Menhub Minta Tarif Ojol Ditentukan Driver-Perusahaan

Menhub Minta Tarif Ojol Ditentukan Driver-Perusahaan

By Moksa Hutasoit | 02 Apr 2018 15:05
Jakarta, era.id - Pemerintah sudah mengeluarkan keputusan. Buntut dari demo yang digelar ribuan driver ojek online di depan istana.

Ada tiga keputusan yang sudah dihasilkan. Yang pertama, pemerintah mendorong perusahaan aplikator menjadi perusahaan transportasi.

"Berkaitan dengan itu, PM (Peraturan Menteri) 108 tetap menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi kepada driver online saat mereka beroperasi," jelas Menteri Perhubungan, Budi Karya di Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Budi menambahkan, pemerintah akan menjadi mediasi antara pengemudi dengan perusahaan transportasi online supaya mereka dapat berkomunikasi secara langsung. Dan yang terakhir, pemerintah akan memberikan ruang gerak kepada koperasi yang menaungi sejumlah pengemudi transportasi online tersebut untuk mendapatkan hak-haknya

"Dalam waktu dekat, kami akan membuat FGD, membahas kemungkinan-kemungkinan yang akan dapat diaplikasikan. Stakeholder dan pengamat juga akan memberikan masukan," jelas Budi.

Berkaitan dengan tarif, Budi mengatakan, pemerintah hanya mengatur tarif taksi online. Untuk masalah tarif ojek online, pemerintah memberi kebebasan kepada pengemudi ojek online dengan perusahaan untuk berdiskusi.

"Kami mengutamakan bagaimana ojek itu mendapatkan perlindungan dan jumlah tarif yang memadai. Tapi pemerintah tidak akan masuk ke dalam ranah tersebut. Kami hanya bertugas sebagai mediasi dan memfasilitasi saja," tegas Budi.

Budi juga menegaskan, pemerintah menolak permintaan pengemudi transportasi online mengenai penghapusan syarat-syarat keselamatan.

"Kami tetap konsisten untuk menjamin keselamatan, seperti KIR, SIM A Umum, stiker dan beberapa hal lainnya harus dilaksanakan dengan baik. Itu tidak bisa dihapus," tegas Budi.

Infografis (Wildan/era.id)

Rekomendasi
Tutup