Dalam sidang, Syahrini membantah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar seperti yang disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya.
Syahrini mengaku membayar sendiri biaya umrah sebesar Rp167 juta untuk rombongan keluarga yang berjumlah 12 orang. Syahrini juga diharuskan mengunggah kegiatan umrahnya ini ke Instagramnya dua kali sehari.
"Saya juga harus mewawancarai jamaah umrah dan mem-posting-nya ke Instagram miliknya," kata dilansir Antara, Selasa (2/4/2018).
Pelantun lagu Sesuatu ini berangkat umrah pada 26 Maret 2017 selama 9 hari dengan mengajak 12 rombongan keluarganya. Terakhir jumlahnya bertambah satu menjadi 13 dan menyetor Rp30 juta sehingga total mencapai Rp197 juta.
Dalam kesaksiannya, Syahrini mengatakan tahu jasa umrah First Travel dari artis bernama Beno, yang juga teman dari terdakwa Anissa Hasibuan.
Dia mengaku tidak mengetahui kiprah First Travel karena yang menangani umrah ini adalah adiknya yang juga managernya.
"Yang saya ketahui First Travel baik-baik saja. Tak tahu kalau ada masalah hukum seperti ini," katanya.
Ia mengatakan, sebelum berangkat hingga selesai umrah, tidak mengetahui bila First Travel bermasalah. Dia baru tahu setelah tiba di tanah air, perusahaan jasa itu memiliki masalah hukum.
"Nauzubillah, kalau saya tahu First Travel tak berangkatkan ribuan jamaah. Saya tak akan gunakan First Travel," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Syahrini mengatakan, dirinya juga telah memberangkatkan 20 orang pergi umrah setelah menabung dan menjual harta bendanya.
"Nanti mudah-mudahan saya bisa umrahkan yang lainnya," kata Syahrini.
Saat menjadi saksi ini, Syahrini ditemani oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Usai sidang, Hotman menegaskan, kliennya itu tidak menerima uang sepeser pun dari First Travel.
"Tidak satu perak pun uang yang dia terima baik tunai atau transfer," kata Hotman Paris.
Dalam kasus ini, tiga orang yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setidaknya ada 63.310 calon jemaah umrah yang menjadi korban dan sudah melunasi tapi tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah disetor sekitar Rp905,3 miliar.