"Kami ucapkan selamat atas terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru. Diharapkan ada semangat yang jauh lebih kuat untuk pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (2/4/2018).
Tak hanya mengucapkan selamat, lembaga antirasuah ini juga mengingatkan Anwar untuk segera melaporkan LHKPN terbarunya.
“Sesuai UU 28 tahun 1999 maka tentu penyelenggara negara yang baru dilantik wajib melaporkan kekayaannya. KPK akan menerima pelaporan tersebut. Agar lebih mudah, pelaporan juga dapat dilakukan melalui e-lhkpn,” jelas dia.
Ketua dan wakil ketua MK yang baru (Diah/era.id)
KPK siap memberi bantuan bila penyelenggara negara yang baru, kesulitan dalam menyampaikan pelaporan harta kekayaannya tersebut. Sebagai informasi, Anwar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 18 Maret 2011. Saat itu, harta kekayaannya mencapai Rp3.974.076.412.
Supaya kamu tahu, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK. Soalnya Arief sudah dua kali terpilih. Yang pertama pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Lalu Arief terpilih lagi jadi Ketua MK pada 14 Juli 2017.
Baca Juga : Mencari Ketua MK Melalui Voting
Beberapa waktu lalu, Arief mendapat desakan dari sana-sini untuk mundur. Sejumlah koalisi masyarakat sipil, terus-menerus meminta dia tak lagi menjabat Ketua MK. Apalagi setelah Arief pernah diganjar sanksi etik.
Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief, karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 lalu. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR dan pemilihan Ketua MK.