"Kalau JPU menyebut kita silakan KPK menuntaskan segala pekerjaan sesuai aturan main. Kita percaya dengan penegakan hukum ini," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (3/4/2018).
Dalam tuntutan Novanto yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Gamawan diduga menerima fee 5 persen. Hinca menilai tidak ada hubungan antara Demokrat dengan Gamawan.
"Sebenarnya enggak ada hubungan Pak Gamawan dengan Demokrat. Dia ditunjuk sebagai menteri oleh Presiden," lanjut Hinca.
Pemberian fee kepada Gamawan merupakan hasil pertemuan dari Anang Sugiana (Direktur Quadra Solution), Andi Agustinus, Paulus Tannos (Direktur PT Sandipala Arthaputra), Johannes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya. Fee tersebut diduga dalam rangka memenangkan konsorsium PNRI.
Dalam tuntutan terhadap Novanto, Gamawan disebut sebagai pihak yang memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan menerima pemberian dari proyek e-KTP. Jaksa menyebutkan Gamawan menerima Rp50 juta, satu unit ruko dan sebidang tanah, sebuah ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
Baca Juga : Nama SBY Dalam Kasus e-KTP
Pemberian itu, kata jaksa, diduga terkait penetapan pemenang lelang. Pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5.841.896.144.993.
Penetapan itu ditindaklanjuti dengan meneken kontrak pada 1 Juli 2011. Selanjutnya, Gamawan pula yang mengusulkan agar proyek e-KTP dibiayai APBN dengan cara mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Gamawan meminta sumber pembiayaan e-KTP diubah dari yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN.
(Infografis/era.id)
Munculnya nama Gamawan dalam kasus e-KTP tidak hanya sekali. Pada sidang dakwaan sidang Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana, Rabu (28/3/2018), nama Gamawan juga disebut menerima hadiah terkait proyek e-KTP.
Selan itu, dalam dakwaan Novanto, dakwaan pengusaha Andi Narogong dan dua mantan pejabat Dukcapil Kemendagri, Irman serta Sugiharto, nama Gamawan juga disebut.
KPK, lewat juru bicaranya, Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah itu baru bisa memproses ketika bukti permulaannya cukup.
"Ada banyak nama didakwaan tersebut silakan dilihat dan di fakta persidangan juga sudah muncul. Kami tentu memproses sesuai dengan kelengkapan bukti atau bukti permulaan yang cukup ada atau tidak. Jadi kpk tetap akan mengejar, tetap akan memproses pelaku2 lain dalam kasus KTP elektronik ini sepanjang bukti permulaannya cukup terpenuhi," katanya Kamis (29/3).