"Ini semuanya sudah tertera di dalam UU MD3. Selama pak Novanto belum mendapatkan status inkrah, namun kalau sudah mendapatkan status inkrah itu, dengan sendirinya dalam UU itu pak Novanto tidak boleh menjadi ketua DPR kembali," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Dalam undang-undang MD3, terdapat ketentuan yang memperbolehkan seorang tersangka menjabat sebagai anggota DPR. Namun, ketika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa maka UU MD3 dapat dijadikan acuan untuk memberhentikan anggota DPR tersebut.
Namun, jika Ketua DPR jadi diganti, kewenangan penuh ada pada Partai Golkar. Menurut Agus, jajaran pimpinan DPR tidak memiliki kapasitas untuk mengganti Novanto.
"Yang mempunyai kewenangan tentunya dari fraksi Golkar," lanjut Agus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11). Kendaraan yang ditumpanginya menabrak tiang lampu penerangan jalan di bilangan Jakarta Selatan. Novanto dilarikan ke RS Medika Permata Hijau dan dipindahkan ke RSCM Jakarta Pusat untuk mendapat perawatan intensif.
Ketika berada di RSCM, KPK resmi menahan Novanto pada Jumat (17/11) malam. Namun, penahanan dibantarkan karena Ketua DPR itu masih membutuhkan perawatan di RSCM
Saat ini Novanto sudah dipindahkan dari kamar RSCM. Dia resmi ditahan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.