“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Mereka yang terjerat adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, dan Arlene Manurung.
Selain itu, ada juga nama Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
"38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugraho," jelas Agus.
Infografis (era.id)
Hadiah atau janji itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 hingga Rp350 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Sumu," jelas Agus.
38 anggota DPRD itu lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.