Korupsi di Sumut: Kongkalikong Legislatif-Eksekutif
Korupsi di Sumut: Kongkalikong Legislatif-Eksekutif

Korupsi di Sumut: Kongkalikong Legislatif-Eksekutif

By Moksa Hutasoit | 03 Apr 2018 21:00
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut korupsi yang menjerat 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 adalah bentuk penyalahgunaan fungsi dan wewenang legislatif. 

"Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara masal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Penetapan 38 orang tersangka ini merupakan tahap ketiga dari perkara suap yang dilakukan bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Sebelumnya, KPK telah memproses dua belas unsur pimpinan dan anggota DPRD periode 2004-2009 dan atau 2009-2014 dalam dua tahap.

Tahap pertama dilakukan di tahun 2015. Saat itu KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD sebagai tersangka. Selang setahun kemudian, KPK menetapkan tujuh ketua fraksi DPRD sebagai tersangka.

Tapi ingat, KPK belum berhenti pada 38 anggota DPRD ini. Artinya, masih bisa ada lagi tersangka yang bakal terjerat KPK.

"Kalau mengenai sprindik yang berikutnya, kami tunggu saja di proses persidangan maupun alat-alat bukti baru yang ditemukan. Tapi itu nanti. Kita tidak mendahului apa yang sudah ditentukan, kita akan ikuti proses itu," ungkap Agus.

KPK juga menjamin tidak akan melakukan tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Bila alat bukti sudah kuat maka proses lanjutan pun akan berlangsung. Penetapan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau gratifikasi. 

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Agus.

Hadiah atau janji itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun anggaran 2013 dan 2014, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan hak interpelasi oleh DPRD tahun 2015.

Rekomendasi
Tutup