“Sudah (disetujui), jadi pemerintah sedang buat PP terkait mekanisme cuti, dalam PKPU Rancangan kita sudah mengatur tentang cuti itu sedemikian rupa dan itu tidak bertentangan dengan UU jadi prinsipnya adalah presiden dan wapres yang jadi kandidat itu tetap kekuasaannya utuh kemudian cuti harus tetap diberlakukan,” katanya di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Menurut Wahyu, sepanjang cuti tersebut tidak menggunakan fasilitas negara --kecuali fasilitas dasar yang melekat pada presiden dan wapres seperti pengawalan-- masih diperbolehkan.
“Seperti pengamanan dan sebagainya jadi berbeda konsepnya antara cuti pilkada dan cuti pilpres kalau cuti pilkada kan petahana itu cuti selama tahapan kampanye, tetapi kalau pilpres petahana cuti saat kampanye saja dan pada saat kampanye tentu saja posisi dia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tetapi dititik beratkan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas minimum yang diatur seperti pengamanan,” tuturnya.
Terkait dengan pesawat presiden sebagai fasilitas, kata Wahyu, hal tersebut tidak dijelaskan di dalam rapat apakah diperbolehkan atau tidak.
“Iya tergantung pada sisi keamanan pesawat itu bagian dari keamanan presiden atau bukan? kalau pesawat itu bagian dari keamanan itu pasti saja dia melekat termasuk misalnya kendaraan dinas anti peluru terus pengamanan-pengamanan lain baik mobil maupun pesawat,” jelasnya.
Selain itu, menurut Wahyu, cuti kampanye capres petahana tidak ada maksimal, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi petahana untuk berkampanye. Rentang waktu cuti kampanye sepenuhnya hak dari calon petahana tersebut.
“Ya tergantung presiden, tidak diatur kapan batasan maksimal, kalau menteri, gubernur diatur dalam satu Minggu dia sekali tapi kalau Presiden tidak ada. Terserah presiden mau cuti kapan, misalnya dalam satu hari, hari Rabu misalnya saya mau kampanye dua jam kan boleh,” ucapnya.
Menurut Wahyu, dasar waktu yang fleksibel untuk cuti kampanye presiden adalah karena presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan dalam proses cuti itu harus dipertimbangkan keberlangsungan tugas pemerintah dan kenegaraan. Hal tersebut yang membedakan kampanye pilpres dan kampanye pilkada.
“Ya pembatasannya hanya cuti kampanye presiden itu mempertimbangkan keberlangsungan tugas-tugas kenegeraan dan pemerintahan. Sabtu Minggu wajib kalau itu, karena di UU jelas, hari libur tidak perlu cuti, itu jelas,” terangnya.
Di sisi lain, menurut Wahyu, mekanisme pengajuan cuti presiden untuk kampanye hanya sebatas pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bukan melapor, memberitahukan, jadi mekanismenya nanti Mensesneg beritahukan pada KPU tentang jadwal kampanye presiden,” tuturnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pemerintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2013 terkait pengunduran diri bagi PNS, TNI dan Polri.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada kekosongan pimpinan negara saat calon presiden atau capres petahana melakukan kampanye. Tak hanya untuk cuti presiden, penyusunan PP ini juga untuk mematangkan kembali mengenai cuti menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota hingga wakil wali kota dalam pelaksanaan kampanye.
"Besok insyaallah Kamis akan kami selesaikan PP IMI dari tingkat Menkum HAM," ucapnya.