KPK Dukung Larangan <i>Nyaleg</i> Buat Koruptor
KPK Dukung Larangan <i>Nyaleg</i> Buat Koruptor

KPK Dukung Larangan Nyaleg Buat Koruptor

By Yudhistira Dwi Putra | 03 Apr 2018 22:07
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut mantan narapidana kasus korupsi dilarang ikut dalam pemilihan calon legislatif. 

"KPK pada dasarnya mendukung napi eks koruptor agar tidak ikut mencalonkan. Dulu rasanya, saya pernah menyampaikan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Namun, KPK akan membahas wacana ini lebih lanjut, untuk mencari pada bagian mana saja lembaganya dengan KPU bisa bersinergi. Agus mengatakan, bangsa ini membutuhkan pejabat-pejabat --baik itu di legislatif ataupun eksekutif yang berintegritas.

“Sudah ada diskusi awal, tapi akan diperdalam lagi. Kalau mendukungnya pada waktu dan kesempatan yang salah, malah nantinya tidak akan berkembang. Maka kami akan mengondisikan lebih lanjut,” jelas Agus.

Sebelumnya, KPU menyebut akan mengeluarkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg. Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, aturan itu didasari pada banyaknya calon legislatif yang jadi tersangka dalam kasus korupsi.

Tags : pemilu 2019
Rekomendasi
Tutup