"Menyatakan perkawinan di antara penggugat dengan tergugat sesuai dengan akta pernikahan telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ujar majelis hakim PN Jakarta Utara, Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Majelis hakim juga menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok sebagai wali bapak. "Menyatakan penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama," jelas majelis hakim.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, mengatakan memang tidak akan ada kata rujuk antara Ahok dan Vero.
"Tidak ada itu (rujuk). Harapannya agar gugatannya dikabulkan," Tutur Josefina melalui pesan singkat, Rabu (3/4).
Baca Juga : Pendeta dan Surat Ahok di Sidang Cerai
Rumah tangga Ahok dan Vero retak yang diduga karena adanya hubungan good friend antara Vero dengan seorang pria bernama Julianto Tio selama 7 tahun. Ahok mendaftarkan gugatan perceraiannya pada 5 Januari 2018 ketika dirinya masih mendekam di Lapas Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sementara itu, Veronica dipastikan tidak hadir dalam sidang kali ini. Sebab dia sedang berada di London, bersama dua anaknya, Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama. Ini diketahui dari akun Instagram Nathania @nata.decoco17 yang mengunggah foto dia bersama Vero dan Daud dengan geotag London, United Kingdom.