Ahok Dapat Hak Asuh Dua Anaknya
Ahok Dapat Hak Asuh Dua Anaknya

Ahok Dapat Hak Asuh Dua Anaknya

By Aditya Fajar | 04 Apr 2018 12:25
Jakarta, era.id - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya Veronica Tan telah resmi bercerai. Majelis hakim juga mengabulkan gugatan Ahok terkait hak asuh dua anaknya, yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeneer Purnama.

"Akan lebih bijaksana kalau hak asuh anak tersebut diserahkan dan diberikan kepada tergugat selaku ayah kandungnya," ujar Hakim Sutadji saat membacakan putusan cerai Ahok di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Dalam pertimbangannya, majelis memaparkan fakta hukum bahwa kedua anak Ahok masih dalam usia anak. Sementara anak pertama Ahok, yakni Nicholas Sean Purnama telah cukup umur dan dewasa untuk memilih.

"Di mana Nathania Berniece Zhong belum genap berusia 17 tahun dan Daud Albeneer Purnama belum genap 12 tahun. Dengan demikian di bawah hukum anak ini dikategorikan masih kecil atau belum dewasa," jelas hakim.

Menurut hakim, anak yang belum dewasa tersebut masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu termasuk soal pendidikan. Namun dalam hal ini tidak bisa dilakukan karena Veronica Tan yang digugat cerai sudah melanggar norma dalam rumah tangga. Hal ini dikhawatirkan akan ditiru oleh kedua anaknya yang masih di bawah umur tersebut.

"Namun, tergugat selaku ibu kandung dari dua anak kecil tersebut telah melanggar norma susila dalam rumah tangga, dikhawatirkan nanti dapat ditiru oleh anaknya yang masih kecil," tutur Hakim Ronal.

Baca Juga: Ahok-Vero Sudah Lama Tak Cocok

Kendati hak asuh anak telah diberikan kepada Ahok. Namun untuk sementara waktu, majelis hakim meminta Veronica untuk mengasuh kedua anak tersebut hingga Ahok bebas dari penjara. 

"Menimbang, penggugat saat ini sedang menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, maka sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan dua anak kandung penggugat tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandungnya dan setelah penggugat selesai menjalani masa hukuman kewajiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apa pun juga," papar hakim.

Dalam putusan gugatan cerai, majelis hakim menyatakan bahwa hak asuh anak diberikan kepada Ahok sebagai wali bapak yang sah.

"Menyatakan penggugat (Ahok) menerima hak asuh untuk memelihara dan mendidik di bawah umur Nathania dan Daud sebagai wali bapak," tutur hakim.

Rumah tangga Ahok dan Vero retak yang diduga karena adanya hubungan good friend antara Vero dengan seorang pria bernama Julianto Tio selama 7 tahun. Ahok mendaftarkan gugatan perceraiannya pada 5 Januari 2018 ketika dirinya masih mendekam di Lapas Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu, Veronica dipastikan tidak hadir dalam sidang kali ini. Sebab dia sedang berada di London, bersama dua anaknya, Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama. Ini diketahui dari akun Instagram Nathania @nata.decoco17 yang mengunggah foto dia bersama Vero dan Daud dengan geotag London, United Kingdom.

Tags :
Rekomendasi
Tutup