Eks Dirjen Hubla Sembunyikan Uang Suap di 33 Ransel
Eks Dirjen Hubla Sembunyikan Uang Suap di 33 Ransel

Eks Dirjen Hubla Sembunyikan Uang Suap di 33 Ransel

By Ahmad Sahroji | 04 Apr 2018 13:42
Jakarta, era.id - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono mengaku menerima uang suap sebesar Rp20 miliar. Uang tersebut hampir seluruhnya disimpan dalam 33 tas ransel, yang diletakkan di sudut-sudut kamar tidur rumahnya.

"Jadi (tas) di tempat tidur di dalam kamar. Pojok sini ada tumpukan tas, pojokan sini juga ada tumpukan tas, tetapi enggak teratur," kata Tonny di hadapan majelis hakim, dalam sidang lanjutannya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018). 

Tonny mengaku, alasan dia meletakkan tas-tas ranselnya yang berisi uang di kamar tidur supaya dekat dengan dirinya. Namun demikian, ia mengatakan tak tahu persis jumlah uang di masing-masing tas. Ketika menerima uang dalam amplop, kata Tonny, uang tersebut langsung ia masukkan dalam ransel, tanpa menghitung jumlahnya.

"Awal-awal saya pikir jumlahnya cuma tiga sampai empat miliar (rupiah), begitu saya hitung sampai malem kok sampai 20 miliar. Saya kaget juga, Yang Mulia," tambah dia.

Baca Juga : Menhub Bantah Terima Aliran Dana di Korupsi Hubla

Selain menerima suap, Tonny juga didakwa menerima gratifikasi. (Fitria/era.id)

Hakim kemudian menegaskan kembali bahwa 33 ransel tersebut berisi uang sebesar Rp20 miliar. Namun Tonny memastikan uang yang ada dalam ransel seluruhnya Rp18 miliar. Akan tetapi, dalam ransel itu juga ada dua buah kartu ATM yang berisi uang senilai Rp2 miliar. 

Uang itu diduga hasil Tonny menerima suap selama mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Proyek tersebut tersebar di sejumlah pelabuhan berbeda, yakni proyek pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang; pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur; dan pengerukan di Lontar, Banten.

Baca Juga : Yeyen Beri Rp300 Juta ke Dirjen Hubla

Selain menerima suap, Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berupa uang tunai sebesar Rp5,8 miliar, 479.700 USD, 4.200 EUR, 15.540 GBP, 700.249 SGD, dan 11.212 RM. 

Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup