Baru pada Minggu malam (19/11/2017), Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dirawat di RS Cipto Mangunkusumo. Akhir dari drama pelarian Novanto yang epik. Novanto pun mengaku tidak menyangka akan ditahan secepat itu. Benarkah “secepat" itu?
Dari Bank Bali sampai “Minta Saham”
Pada 1999, Novanto disebut berperan dalam pengalihan piutang (cassie) Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Bank Bali mentransfer uang Rp500 miliar kepada perusahaan milik Novanto, Djoko Tjandra, dan Cahyadi Kumala, PT Era Giat Prima. Kejaksaan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 18 Juni 2003 untuk kasus yang nilai merugikan negara hingga Rp 904 miliar itu.
Novanto juga disebut sengaja memindahkan 60 ribu ton beras dari pabean ke nonpabean. Novanto pernah diperiksa untuk kasus yang merugikan negara hingga Rp 122 miliar itu pada 2006 namun tidak dijadikan tersangka.
Selain itu, Novanto juga terlibat dalam korupsi pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, 2012. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, Novanto mengatur aliran dana untuk anggota DPR agar pencairan APBN untuk proyek tersebut lancar.
Kasus “papa minta saham" muncul ke permukaan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan DPR dengan tuduhan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ingin meminta imbalan untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, 2015 lalu.
Tersangka dan Praperadilan e-KTP
KPK menetapkan status tersangka pertama kalinya pada Novanto pada 17 Juli 2017 silam. Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun, Novanto jatuh sakit tepat sebelum pemeriksaan perdana.
Novanto dirawat di RS MRCCC Siloam, Jakarta sejak 10 September 2017 kemudian dipindahkan ke RS Premier Jatinegara. Saat itu, dokter mendiagnosa Novanto terserang berbagai penyakit, seperti jantung, vertigo, dan diabetes.
Novanto juga mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan hakim Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Dikabulkannya praperadilan tersebut otomatis menggugurkan status tersangka Novanto. Usai gugatan praperadilannya dikabulkan, Novanto keluar dari rumah sakit dan beraktivitas seperti biasa.
Kembali Tersangka dan Menghilang
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017. Karena tak kunjung memenuhi panggilan, KPK menjemput paksa Setya Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, pada 15 November 2017.
Setelah lima jam penggeledahan, KPK hanya menyita sejumlah koper, rekaman CCTV, dan alat elektronik. Sejak itu, Novanto tidak diketahui keberadaannya. KPK bersama kepolisian pun berniat memasukkan Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika ia tidak menyerahkan diri dalam 1x24 jam.
Ditemukan, Nabrak Tiang Lampu
Novanto kembali mengejutkan dengan kabar dirinya mengalami kecelakaan mobil di daerah Permata Berlian, Jakarta Selatan. Kecelakaan tersebut terjadi akibat mobil yang ditumpanginya menghantam tiang lampu penerangan di sisi kanan jalan. Akibat kecelakaan yang dialaminya, Novanto kembali dilarikan ke rumah sakit pada 17 November 2017.
Tak lagi mempan dengan alasan sakit, KPK menyeret Ketua Umum Golkar tersebut ke rutan KPK Minggu dini hari (19/11/2017). Novanto ditahan setelah tim dokter RSCM menyatakan laki-laki 62 tahun tersebut tidak lagi memerlukan rawat inap.