Rusaknya Uang Korupsi Rp33 M
Rusaknya Uang Korupsi Rp33 M

Rusaknya Uang Korupsi Rp33 M

By Yudhistira Dwi Putra | 04 Apr 2018 15:11
Jakarta, era.id - Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Tonny Budiono mengakui menerima suap hingga Rp20 miliar. Tapi --kamu boleh percaya atau tidak-- uang itu tidak pernah digunakan. Kalaupun ada, hanya sedikit saja.

"Kok saya enggak punya kepikiran aneh-aneh (menggunakan uang) gitu, Yang Mulia," kata Tonny di hadapan Majelis Hakim, dalam sidang lanjutannya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Uang yang nominalnya amat besar itu, menurut Tonny hanya disimpan di dalam 33 tas ransel dan goodie bag yang dia letakkan di sudut-sudut kamar tidur rumahnya. Jumlahnya bahkan telah bercampur dengan honornya sebagai pembicara di beberapa acara dan uang milik mendiang istrinya.

Karena --katanya-- enggak pernah disentuh, uang itu malah sudah ada yang kusut dan lengket dengan karet pengikat saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya dan menemukan uang itu. 

"Uang dibiarkan kusut dalam tas?" tanya Jaksa KPK Yadyn kepada Tonny.

"Betul, Bapak lihat sendiri kan uang banyak yang kusut," jawab Tonny yang mengetahui Jaksa Yadyn kala itu ikut melakukan penggeledahan di kediamannya. 

"Ada uang yang sudah menempel dengan karet. Ada mata uang Vietnam yang sudah tidak berlaku lagi," imbuh Tonny.

Buat sosial

Tonny mengatakan, uang itu bukannya enggak pernah dia gunakan sama sekali. Menurut Tonny, sesekali uang itu ia gunakan untuk kepentingan sosial, seperti memberikan santunan kepada yatim piatu dan membantu saudara atau kerabatnya yang kesusahan. 

"Kalau mau, saya bisa belikan rumah di Pondok Indah, tapi kan enggak saya lakukan," ujarnya.

Tonny diduga menerima suap saat mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Proyek tersebut tersebar di sejumlah pelabuhan berbeda, mulai dari proyek pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pengerukan di Bontang Kalimantan Timur, dan pengerukan di Lontar Banten.

Selain menerima suap, Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berupa uang tunai Rp5,8 miliar, 479.700 USD, 4.200 EUR, 15.540 GBP, 700.249 SGD, dan 11.212 RM. 

Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup