"Pengawasan bersama sekaligus menyelesaikan kasus. Tentu, Bareskrim Polri memerlukan tim-tim ahli dan tenaga ahli dari Kemenag. Kita bentuk semacam satgas," ujar Syarifuddin di Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
"Namanya nanti dari Pak Menteri, lah. Satgas Habluminannas, Satgas Habluminallah, terserah Pak Menteri yang kasih nama," imbuhnya.
Sementara Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini menjadi salah bentuk pengawasan terhadap biro perjalanan umrah. Dirinya ingin agar pengawasan biro umrah dapat optimal dan tidak mempermainkan calon jemaah umrah.
"Yang kami lakukan bagaimana kita lebih menekankan, meningkatkan sisi pengawasan seluruh biro travel perjalanan umrah. Di mana pertama kami akan merevisi sejumlah regulasi sebagai landasan dari pijakan hukum pengawasan terhadap biro travel perjalanan umrah," jelas Menag Lukman.
Salah satu regulasi yang akan direvisi yakni PMA Nomor 8 Tahun 2018 terkait Pengelola Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel yang menetapkan harga referensi biaya umroh paling rendah sebesar Rp20 juta.
"Harga referensi sebesar 20 juta rupiah itu harus jadi acuan seluruh PPIU. Bagi PPIU yang menetapakan harga di bawah itu tanpa (alasan) penetapan yang jelas, maka tentu itu akan bisa menjadi pintu masuk bagi PPIU untuk dicabut izinya," lanjut Lukman.
Kemenag nantinya akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji. Aplikasi ini nantinya langsung terkoneksi antara calon jemaah umrah, Kementrian Agama dan Kedutaan Besar Saudi Arabia.
"Jadi nanti para calon jamaah umroh bisa ikut mengontrol apakah PPIU atau biro travel, yang telah dia keluarkan biayanya untuk perjalanan umrah itu, betul betul melakukan langkah langkah dalam upaya memberangkatkan haji," tutup Lukman.