Kolom Agama dan Kepercayaan Akhirnya Dipisah

| 04 Apr 2018 19:08
Kolom Agama dan Kepercayaan Akhirnya Dipisah
Rapat kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta (Kemendagri)
Jakarta, era.id - Pemerintah akhirnya memutuskan memisah kolom agama dengan kolom kepercayaan di KTP elektronik alias e-KTP. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar Presiden Joko Widodo bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dan beberapa lembaga terkait lainnya, Selasa (3/4). 

"Terkait kolom aliran kepercayaan, format dalam KTP elektronik sama. Hanya saja kolom agama dan kolom kepercayaan dipisah," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Sebelumnya, kolom keterangan agama dan kepercayaan ditulis dengan cara agama garis miring (/) kepercayaan. Hal ini menimbulkan polemik lantaran sebagian pihak menganggap agama tidak sama dengan kepercayaan.

Sedangkan jika agama dan kepercayaan dipisahkan dengan garis miring, dapat dimaknai bahwa agama sama dengan kepercayaan. Oleh karenanya, banyak yang meminta supaya kolom tersebut diubah. 

"Hanya dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan, tidak menjadi satu; agama/kepercayaan," ujarnya.

Tjahjo juga mengatakan, jajaran Ditjen Dukcapil Kemendagri akan secepatnya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aliran kepercayaan.

"Sebagaimana arahan Bapak Presiden bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat dan harus segera ditindaklanjuti dan pelaksanaan perekaman bagi warga masyarakat penghayat kepercayaan," kata Tjahjo.

Baca Juga: Jokowi Minta Pelayanan e-KTP Dipercepat

Menurut data Kemendagri, tercatat 261.142.385 jiwa di Indonesia memeluk agama, sedangkan 138.791 jiwa lainnya adalah penganut kepercayaan. 

"Mereka terhimpun dalam 187 organisasi yang berada di 13 provinsi. Data Kemendikbud tercatat 160 aktif dan 27 tidak aktif," ujar dia.