“Hari ini direncanakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap enam tersangka dalam kasus di Malang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis pagi.
Febri mengimbau keenam tersangka tersebut bersikap kooperatif mengikuti proses hukum. Dia memastikan pemanggilan yang dilakukan KPK sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena sebelumnya sudah dipanggil secara patut dan tidak datang, kami ingatkan agar para tersangka memenuhi kewajiban hukumnya untuk diperiksa hari ini,” ungkap Febri.
Hingga saat ini, KPK telah menahan tujuh tersangka terkait kasus pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Termasuk Wali Kota Malang Mochammad Anton dan Ketua DPRD Kota Malang Ya'qud Ananda Gudhan yang ditahan pada 27 Maret 2018. Keduanya adalah peserta dalam Pilkada Malang 2018.
Baca Juga : 7 Tersangka Kasus Suap APBD-P Malang Ditahan
Lalu pada 28 Maret 2018, KPK kembali menahan lima tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Kelima orang itu resmi mengenakan rompi oranye KPK. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Zainuddin AS, dan Wiwik Hendri Astuti. Serta tiga anggota DPRD yaitu Salamet, Mohan Katelu, dan Suprapto.
Mereka ditetapkan jadi tersangka atas pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Ada 19 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Baca Juga : Penetapan Tersangka Cawalkot Malang Tak Terkait Pilkada