3 Mantan Pejabat Kemendagri Saksi Sidang e-KTP
3 Mantan Pejabat Kemendagri Saksi Sidang e-KTP

3 Mantan Pejabat Kemendagri Saksi Sidang e-KTP

By Riki Noviana | 05 Apr 2018 12:44
Jakarta, era.id - Tiga mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersaksi untuk sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI, pemenang proyek e-KTP. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Ketiganya adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Irman, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dukcapil Sugiharto, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni. Dari tiga saksi, dua di antaranya, yaitu Irman dan Sugiharto, juga sudah menjadi terdakwa kasus korupsi yang menyeret nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sebelum persidangan dimulai, Irman, Sugiharto, maupun Diah, hanya bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media. Dalam kasus ini, Anang diduga melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, dan Diah.

Selain itu, dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar itu, terlibat pula nama Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar; Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto; Made Oka Masagung sebagai pemilik OEM Investment; dan Ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. 

(Infografis penerima uang e-KTP. Di antaranya, Setya Novanto yang mendapatkan uang 7,3 juga dolar AS/era.id)

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang bersama Irman dan Sugiharto telah memengaruhi proses pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional, alias proyek pengadaan e-KTP, Tahun Anggaran (TA) 2011-2013. 

Baca Juga : Gamawan Terima 5 Persen dari Proyek e-KTP

Anang juga diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu dengan memperkaya perusahaan yang dipimpinnya, PT Quadra Solution sebanyak Rp79 miliar.

Atas perbuatannya, Anang disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup