Senin, Komisi IX Dalami Kasus Dokter Terawan
Senin, Komisi IX Dalami Kasus Dokter Terawan

Senin, Komisi IX Dalami Kasus Dokter Terawan

By bagus santosa | 05 Apr 2018 13:51
Jakarta, era.id - Komisi IX DPR akan memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), RSPAD Gatot Soebroto, dan Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mengetahui masalah yang dihadapi dokter Terawan Adi Putranto.

Dokter Terawan dipecat IDI, lewat MKEK, karena dianggap melanggar etika karena menggunakan metode cuci otak untuk penyembuhan strok.

"Komisi IX hari Senin (9/3) akan memanggil pihak terkait IDI, MKEK, RSPAD, mungkin enggak perlu sampai Menkes. Ada yang namanya KKI, Konsil Kedokteran Indonesia, ini di bawah pemerintah. Itu lah yg mengurus para dokter," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dia menambahkan, Komisi IX akan menggali pelanggaran etik yang menjadi dasar IDI pemecatan dokter Terawan. Hal ini untuk menutup ekses negatif dari metode cuci otak yang dipopulerkan dokter Terawan.

Baca Juga : Tanda Pagar #SaveDokterTerawan si Dokter 'Cuci Otak'

"Etika ini kita enggak ngerti, buat kita sebagai rakyat memberi manfaat atau tidak memberi manfaat. Kami melihatnya yang lebih netral. Kalau ini masalah pelanggaran, malpraktek oke hukum, tapi kalau masalah etik ini kan sama kaya wartawan punya etik," lanjut Dede.

Untuk diketahui, dokter Terawan merupakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Dia mengenalkan metode cuci otak untuk penyembuhan strok. Sejumlah pesohor negeri ini pernah merasakan metode ini dan sembuh.

Namun, Terawan dijatuhkan sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) berupa pemecatan sementara. Dalam keputusannya MKEK menilai Terawan telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Rekomendasi
Tutup