Ceramah Hina Umat Kristiani Tak Diusut, Hina Palestina Masuk Penjara, Denny Siregar: Indahnya Negeriku..

| 20 May 2021 09:55
Ceramah Hina Umat Kristiani Tak Diusut, Hina Palestina Masuk Penjara, Denny Siregar: Indahnya Negeriku..
Tersangka UU ITE berinisial UC menyampaikan permintaan maaf terkait konten video diduga bermuatan penghinaan Palestina di Mapolda NTB, Selasa (18/5/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ERA.id - Penahanan terhadap kreator media sosial TikTok berinisial UC (23) yang menghina Palestina disesalkan sejumlah pihak. Salah satunya pegiat media sosial, Denny Siregar.

Menurut Denny, penahanan tersebut sangat kontras dengan beberapa kasus penghinaan yang terjadi di Indonesia, seperti penghinaan Pancasila yang berakhir tanpa proses hukum.

"Menghina Pancasila jadi pant** gila, tidak diusut. Memaki polisi dengan kata diem anji**, permintaan maaf, Ceramah bicara salib adalah jin kafir, tidak diusut," kata dia di akun Twitter.

"Maen tiktok menghina Palestina, masuk penjara. Indahnya negeriku.." tambah dia.

Denny juga menduga ada pihak yang sedang orkestrasi isu konflik Palestina-Israel menjadi isu agama di Indonesia. 

"Di tiktok rame joget2 hinaan pake kata babi dan bantai oleh anak2 ABG yg bangkitkan kebencian. Bbrp ditangkap dan ada yg akhirnya dikeluarkan dr sekolah. Hati2," ujar Denny sebelumnya.

Selain itu, Denny juga menyesalkan dikeluarkan MS (19) pelajar kelas II SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dari sekolahnya akibat tindakan ujaran kebencian menghina Palestina di media sosial TikTok-nya yang sempat viral.

Hal itu, kata Denny, menjadi preseden buruk dunia pendidikan di Indonesia. Sebab menghina negara lain berujung dengan dikeluarkan dari sekolah.

"Yang menghina polisi aja ditegur trus dimaafkan. Masak menghina Palestina harus dikeluarkan dari sekolah?" kata dia.

"Please mas @nadiemmakarim ini preseden buruk dunia pendidikan kita," lanjutnya.

Sebelumnya, kreator media sosial TikTok berinisial UC (23), menjalani penahanan di rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat karena menghina Palestina.

Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa penahanan terhadap UC berdasarkan hasil gelar perkara, kemudian pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Priyo.

Rekomendasi