"Penyidik melakukan upaya hukum penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu SAH (Sahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (5/4/2018).
Sahrawi keluar sekitar pukul 17.55 WIB didampingi beberapa pengawal tahanan. Dia tampak menggunakan kemeja putih. Sebelum naik ke mobil tahanan dirinya sempat bicara di depan awak media. Dia mengaku tak merasa menerima uang suap tersebut.
“Saya itu tidak pernah menerima apa yang dituduhkan, mulai dari sebagai saksi sampai tersangka tetap saya di BAP dari awal ya berkaitan dengan aliran dana saya enggak tahu," kata Sahrawi di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga : Penetapan Tersangka Cawalkot Malang Tak Terkait Pilkada
Dia berkilah, pembagian uang dilakukan pada H-1 lebaran. Tetapi, Sahrawi mengaku, H-5 dirinya sudah pulang ke Madura.
“Ini memang aneh dan zalim terhadap saya. Sudah saya sampaikan ke penyidik siapapun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima, itu zalim, padahal kan saya tidak pernah menerima,” ungkapnya.
Lima Anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK. (Tasya/era.id)
Penahanan terhadap anggota DPRD Kota Malang itu dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai informasi, saat ini, sudah ada 13 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan dari 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Malang Mochammad Anton.
Baca Juga : Korupsi Massal di Malang, 2 Cawalkot Jadi Tersangka
Atas perbuatannya tersebut, Wali Kota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Infografis 'Kado Akhir Tahun KPK'. (Ilustrasi/era.id)