Agus Hermanto Bela Dokter Terawan

| 06 Apr 2018 17:14
Agus Hermanto Bela Dokter Terawan
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (Jafrijal/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai pemberian sanksi dokter Terawan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak tepat. Justru seharusnya IDI memberikan dokter Terawan sebuah penghargaan.

Dokter Terawan dipecat karena dugaan pelanggaran etik dari metode cuci otak yang dia miliki. Metode cuci otak ini menggunakan penyembuhan Digital Subtraction Angiography (DSA).

"Kita ketahui dokter Terawan itu telah berjasa karena memberikan DSA sehingga pasien terhindar dari strok. Hasilnya pun bagus, sehingga IDI harusnya beri penghargaan bukaan hambatan," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Agus mengakui pernah jadi pasien dari dokter Terawan. Agus merasa, IDI seharusnya tak memberikan hambatan dalam metode pengobatan yang dilakukan dokter Terawan sebab kalangan luar negeri pun telah mengakuinya.

"Saya pun salah satu pasiennya, dan harus saya katakan hasilnya bagus dan menggembirakan. Rasanya masyarakat yang sarat prestasi gemilang bahkan diakui di luar negeri itu harusnya diberikan penghargaan yang terbaik," jelas Agus.

Agus menambahkan, persoalan dokter Terawan harus bisa diselesaikan dalam internal IDI. Lantaran IDI yang menaungi kinerja para dokter. "Yang terbaiknya harus diselesaikan internal karena IDI-lah yang seharusnya memberikan payung hukum," imbuhnya.

Baca Juga: IDI Harus Jelaskan Pemecatan Dokter Terawan

Sejak 23 Maret, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melayangkan surat penetapan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dokter Terawan karena metode cuci otak pengobatan yang dilakukannya.

Komisi IX DPR akan memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), RSPAD Gatot Soebroto, dan Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mengetahui masalah yang dihadapi dokter Terawan Adi Putranto.

"Komisi IX hari Senin (9/3) akan memanggil pihak terkait IDI, MKEK, RSPAD, mungkin enggak perlu sampai Menkes. Ada yang namanya KKI, Konsil Kedokteran Indonesia, ini di bawah pemerintah. Itu lah yg mengurus para dokter," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/4).

Rekomendasi