Kapal Buronan Interpol STS-50 Ditangkap Satgas 115

| 07 Apr 2018 16:52
Kapal Buronan Interpol STS-50 Ditangkap Satgas 115
Wakasal Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Suriaman/era.id)
Jakarta, era.id - Petugas gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) 115 berhasil menangkap kapal buronan Interpol, STS-50 pada Jumat (6/4/2018). Kapal ini dinyatakan buron karena diduga melakukan kejahatan lintas negara yang telah lama berlangsung dan terorganisir.

Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (AL), Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari Interpol kapal STS-50 itu akan memasuki Indonesia, pada Rabu 4 April Informasi itu langsung ditindaklanjuti, petugas pun melakukan pencarian titik lokasi kapal tersebut. Sebelumnya, kapal ikan bernomor IMO 8514772 itu terdeteksi sedang berada di Maladewa hendak menuju Indonesia.

"Setelah saya terima berita, 24 jam sudah bisa ditangkap," kata dia saat konferensi pers di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Sabtu (7/4/2018).

Baca Juga : Polisi Buru Pemilik Kapal Pesiar Mewah

Menurut Jenderal Bintang Tiga TNI AL itu, proses penangkapan kapal tak berlangsung mulus. Nakhoda kapal itu sempat melakukan perlawanan karena merasa tak ada yang salah dengan kapal yang dikemudikannya itu.

"Karena saking kerasnya penolakan itu sampai perwira saya mengeluarkan tembakan peringatan, setelah itu, kita pisahkan kru asingnya," ucap dia.

Achmad menjelaskan, pihaknya menangkap kapal STS-50 bukan karena sedang melakukan kegiatan ilegal. Mereka ditangkap karena tak memiliki surat-surat dan dokumen yang lengkap.

"Salah satu contoh, tadi informasi kru hanya 20 orang, 6 dari Rusia, 14 Indonesia. Ternyata begitu kita cek di situ ada 30 orang, 10 Rusia kemudian ada 20 WNI," katanya.

Baca Juga : Susi Ingin Tenggelamkan Kapal Penyelundup Narkoba

Di lokasi yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menambahkan, penangkapan kapal STS-50 ini merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk memberantas illegal fishing dalam skala global.

"Indonesia berupaya menjadi contoh dunia untuk tidak kompromistis dengan pelaku illegal fishing, khususnya pelaku transnational organized fisheries crime," katanya.

"Dikarenakan kapal merupakan stateless vessel, sangat dimungkinkan kapal tersebut dirampas untuk negara agar dapat dipergunakan untuk kepentingan publik atau ditenggelamkan seperti kapal FV Viking," pungkasnya.

Ada unsur human trafficking

Achmad menambahkan, penangkapan kapal STS-50 kembali memperlihatkan adanya perdagangan orang. Sedikitnya ada 20 WNI diamankan saat penangkapan kapal ikan itu. Mereka tak memiliki dokumen perjalanan antar negara atau paspor.

Situasi ini juga pernah dia temukan kala menangkap kapal FV Hua Li 8 beberapa waktu lalu. Di kapal ini, pihaknya menemukan 4 WNI yang tak memiliki paspor.

"Kalau nasib WNI jelas kita akan selalu melindungi. Kita bantu penyelesaiannya, termasuk pengurusan gajinya," kata dia.

Tags :
Rekomendasi