Di Gedung KPK, Setya Novanto membantah pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan. Dia menyatakan mematuhi hukum terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novanto mengatakan bahwa dirinya membuat surat permohonan perlindungan hukum pada Presiden, Komisi III, dan Kejaksaan Agung.