Zumi Zola, dari Artis Jadi Tahanan KPK
Zumi Zola, dari Artis Jadi Tahanan KPK

Zumi Zola, dari Artis Jadi Tahanan KPK

By Aditya Fajar | 10 Apr 2018 08:38
Jakarta, era.id - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnnya Zumi diperiksa selama sembilan jam terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Provinsi Jambi.

Setelah ditahan KPK, tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mantan aktor itu. Zumi langsung naik ke dalam mobil tahanan KPK sambil mengenakan rompi oranye dan tersenyum pasi.

Oleh KPK, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. KPK menyebut keduanya menerima sejumlah hadiah atau gratifikasi dari sejumlah proyek infrastruktur di Jambi pada periode 2016-2021 yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

Tim KPK langsung bergerak cepat dan melakukan penggeledagan di sejumlah tempat. Alhasil tim KPK mendapatkan uang sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

"ZZ baik secara bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah Rp6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jumat (2/2).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Zumi masih menjabat sebagai Gubernur Jambi. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemberhentian Zumi baru bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum terkait kasusnya.

"Sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap. Diberhentikan saat kekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Rabu (7/2).

Baca Juga : Zumi Zola Pasrah

Setelah jadi tersangka, KPK beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan Zumi. Namun, Zumi kerap mangkir dari jadwal pemeriksaaan penyidik KPK, sejak pemeriksaan perdananya pada Kamis 15 Februari lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Zumi meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaannya sebagai tersangka dengan alasan tak menerima surat pemanggilan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Farizi, kuasa hukum yang mendampingi Zumi Zola.

"Saya sudah klarifikasi kepada pihak KPK, ternyata benar ada panggilan terhadap klien kami. Namun yang bersangkutan (Zumi Zola) belum tahu ada pemanggilan," kata Farizi saat dikonfirmasi, Senin, (2/4).

"Maka kami telah meminta penjadwalan (ulang) terhadap pemeriksaan Zumi Zola oleh KPK," imbuhnya.

Keterangan kuasa hukum Zumi, berbanding terbalik dengan KPK. Sebab telah berulang kali KPK memanggil Zumi untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK juga meminta Zumi hadir dan kooperatif.

"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum. Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pasrah Ditahan KPK

Setelah dijadwalkan ulang, Zumi akhirnya memenuhi panggilan KPK, pada Senin (9/4) kemarin. Dia lagi-lagi enggan menjawab pertanyaan media dan melalui kuasa hukumnya Zumi mengaku pasrah jika KPK menahannya usai menjalani pemeriksaan.

"Kalaupun hari ini harus menjalani penahanan, kami akan patuh. Kami mengucapkan terima kasih karena diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Hak-hak kami sudah dipenuhi KPK," ucap kuasa hukum Zumi, Handika Honggowongso.

Pada malam harinya, tepat pukul 19.00 WIB, Zumi keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Zumi akan ditahan di Rutan cabang KPK di C-1 atau gedung lama KPK untuk 20 hari pertamanya. Wajah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu nampak lesu.

Akibat kasus yang menjeratnya bersama Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Zumi Zola dan Arfan lantas diancam pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

 

Tags : zumi zola
Rekomendasi
Tutup