Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Gunarko diringkus pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 23.20 WIB di hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan masyarakat yang resah dengan perilaku Gunarko karena kerap mengonsumsi narkoba.
Argo berucap, pelapor itu mengatakan Gunarko mengaku dekat dengan pihak kepolisian. Sehingga, Gunarko pongah saat menkonsumsi narkoba dan sesumbar tidak diproses polisi.
"Kenyataannya, kita lakukan penangkapan. Jadi omongan itu tidak terbukti, dan dia memang kenal beberapa teman polisi. Tapi nyatanya kita tangkap," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018).
Dari Gunarko, sambung Argo, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 4,84 gram, pil extacy seberat 0,40 gram, satu set alat hisap sabu dan telepon seluler bermerk Samsung.
Sabu seberat 4,84 ditemukan dari saku celana yang dipakai Gunarko saat ditangkap. Sedangkan alat bukti lainnya ditemukan di dalam kamar hotel tempat dia menginap.
"Tersangka dikenakan pasal 144 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Argo.