“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Rabu, (11/4/2018).
Kelima direktur tersebut adalah Sahay Dolly Tambunan alias Dolly Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri, Hasanuddin Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Arnold Direktur PT Andica Persaktian Abadi, Kendrie Aryon alias Akeng Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, dan Rudi Ardiansyah Pemilik CV. Sorot Jambi yang merupakan media cetak di Jambi. Sementara seorang swastanya adalah Paut Sakarin.
Sebelumnya, KPK menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang sejak lama telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
"Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).
KPK menetapkan Gubernur Provinsi Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola Zulfikar menjadi tersangka kasus gratifikasi. Selain Zumi, KPK menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR, Arfan (ARN) sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima hadiah terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi selama periode Zumi menjabat sebagai Gubernur 2016-2021. Dalam periode itu, KPK mencatat nilai penerimaannya mencapai Rp6 miliar.
Baca Juga : Zumi Zola, Dari Artis Jadi Tahanan KPK