KPK Kembali Panggil Pengusaha Adiguna Sutowo

| 11 Apr 2018 12:30
KPK Kembali Panggil Pengusaha Adiguna Sutowo
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - KPK kembali memanggil pengusaha Adiguna Sutowo untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/4/2018).

Selain memeriksa Adiguna, penyidik juga memeriksa Direktur Utama Teknik PT Citilink M Aruan, President Commissioner PT Samuel Sekuritas Indonesia Suharta Herman Budiman, Mantan EVP Engineering, Maintanance and Information System PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro.

Adiguna Sutowo, ayah dari Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sebelumnya juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk Emirsyah. Namun saat itu, dia tidak hadir karena sakit sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi.

Baca Juga : Suami Dian Sastro Diperiksa KPK 

Sebagai informasi, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah ini karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pengadaan pesawat Airbus untuk PT Garuda Indonesia. Suap tersebut diterima melalui Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught Internation Pte. Ltd. serta pendiri PT Mugi Rekso Abadi.

Emirsyah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD180 ribu serta suap berupa barang yang ada di Indonesia maupun Singapura senilai USD2 juta.

Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Rekomendasi