Mengakali Kewajiban Registrasi SIM Card
Mengakali Kewajiban Registrasi SIM Card

Mengakali Kewajiban Registrasi SIM Card

By Yudhistira Dwi Putra | 11 Apr 2018 15:16
Jakarta, era.id - Kewajiban registrasi ulang nomor selular yang ditetapkan pemerintah memancing sejumlah pihak buat mengakali kebijakan ini. Terakhir, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan kejadian menarik terkait itu.

Berdasar laporan Ditjen Dukcapil Kemendagri, telah ditemukan adanya satu NIK yang didaftarkan untuk 2.221.656 nomor. Seluruh nomor itu terindikasi berasal dari operator selular Indosat Ooredoo.

Baca Juga : Registrasi SIM Card Terganggu Data Kependudukan

Anggota Komisi I DPR, Abdul Kharis menegaskan, pihaknya bakal segera menyelidiki kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa ini sungguh enggak masuk akal. Bagaimana bisa seseorang mendaftarkan satu nomor induk untuk jutaan nomor selular dalam waktu sekejap. Sulap kali, ah!.

Ya kalau bukan sulap, maka robot atau mesin pasti ada di balik kejanggalan itu. Abdul yakin, pendaftaran dilakukan dengan bantuan teknologi. "Ini enggak mungkin satu orang dalam satu detik bisa meregistrasi sekitar 120 (nomor). Sehingga kita menduga ini dilakukan dengan mesin," kata Abdul saat ditemui era.id di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Menurut Abdul, kejadian ini dapat dikatakan sebagai kebocoran NIK. Segala hal soal kejadian ini memang masih abu-abu. Tapi, yang jelas pemilik NIK adalah orang yang berdomisili di Pulau Jawa.

Abdul mengatakan, kebocoran NIK bisa jadi disebabkan oleh lemahnya keamanan siber. Meski begitu, dia enggak bisa begitu saja menunjuk pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini. "Kita masih akan tindak lanjuti lagi. Temuan ini cukup mencengangkan," ujar Abdul.

Nantinya, hasil penyelidikan yang dilakukan DPR akan dijadikan rekomendasi buat Kemkominfo. "Rekomendasi kami ke Kominfo setelah kita perdalam, sehingga ketahuan siapa yang melakukan registrasi dengan sangat spektakuler," sambungnya.

Infografis "Registrasi Ulang Sim Card" (era.id)

Bisa dipidana

Selain Indosat Ooredoo, sejumlah operator lain diketahui terlibat dalam peristiwa serupa. Nomor-nomor selular mereka tercatat telah didaftarkan untuk puluhan hingga ratusan ribu nomor.

Sebut saja operator selular yang website-nya pernah kena hack Anonymous karena paket internet yang dinilai kemahalan, Telkomsel yang 518.962 nomornya didaftarkan menggunakan satu NIK. Selain itu, ada juga XL Axiata dengan 319.251 nomor, Hutchison Tri dengan 83.575 nomor, dan Smartfren dengan 145.868 nomor.

Baca Juga : Menyelami Fenomena Penyalahgunaan Data Pribadi 

Entah siapa yang ada di balik segala keajaiban registrasi nomor itu. Yang jelas, Menteri Kominfo, Rudiantara mengingatkan, siapa pun yang ketahuan melakukan kecurangan itu dapat diancam pidana 12 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.

Sebelumnya, sejak akhir Oktober 2017, pemerintah mewajibkan seluruh pengguna selular di Indonesia untuk melakukan registrasi nomor selular dengan penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.

Menurut Kominfo, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk menerapkan identitas tunggal nasional, dimana identitas setiap warga negara --termasuk nomor ponsel (telepon seluler)-- nantinya akan terintegrasi dengan NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik masing-masing penduduk.

Rekomendasi
Tutup