"Petugas kita juga bersama-sama BNN tadi malam jadi dari Dinas Pariwisata ada di sana mereka bersama-sama data-datanya sudah lengkap dan hari ini langsung diproses. Jadi kalau buktinya sudah lengkap langsung kita laksanakan (penutupan)," kata Anies di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
Anies mengatakan, dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang baru ia terbitkan, lebih efektif untuk melakukan penindakan terhadap tempat hiburan yang terbukti memiliki pelanggaran narkoba.
"Coba kalau selama ini, kita tidak punya peraturan. Bila pelanggaran seperti itu terjadi, kalau kemarin kita harus bikin surat peringatan, surat peringatan, diperingatkan berulang lagi. Sekarang, aturannya jelas. Begitu kejadian langsung kami tutup," ucap Anies.
"Jadi, adanya pemerintah itu membuat aturan mengubah perilaku bukan aturan sebagai pemberitahuan, bukan sebagai pengumuman," tambahnya.
Anies menyatakan, dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan mengirimkan surat penutupan Sense Karaoke. Hal tersebut dirasa Anies merupakan tindakan tegas yang ditunjukkan Pemprov DKI.
"Jadi, siap-siap dalam waktu pendek ini mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata TDUP-nya akan dicabut. Ya kalau dicabut selesai," tutupnya.
Barang bukti yang disita BNN (Foto: Istimewa)
BNN RI pada Rabu malam melakukan penggeledahan di Sense Karaoke dan berhasil mengamankan pengunjung dan pihak manajemen yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba sebanyak 36 orang.
Barang bukti narkotika yang berhasil disita antara lain: jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, khetamin yang dikemas dalam plastik-plastik kecil siap edar. Narkotika tersebut diedarkan di dalam ruang Sense Karaoke.
"Setelah selesai penggeledahan ruangan sementara telah disegel dengan police line, saat ini seluruh hasil operasi penggerekan dan penggeledahan sudah dibawa ke kantor BNN Cawang untuk diproses penyidikannya," demikian bunyi keterangan tertulis Humas BNN yang diterima era.id